Dedi Gusriadi, ST selaku Kepala Desa Sako mengatakan bahwa pengadaan Ambulan Desa ini adalah merupakan bentuk perhatian dan tanggungjawab Pemerintah Desa terhadap masyarakatnya serta menjalankan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Tentu juga harapan keberadaan Ambulan Desa akan memberikan dampak dan manfaat yang lebih baik bagi pelayanan kesehatan secara terus menerus dan dengan aktifnya Ambulance Desa.
0 Komentar