Kementerian Agama (Kemenag) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam sebelum sholat Idul Fitri 1444 H. Besaran zakat fitrah tersebut diukur berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Besaran takaran zakat dituangkan KUA Pangean dalam surat nomor B-079/Kk.04.11/8/BA.00/IV/2023 dan ini menjadi pedoman masyarakat Pangean untuk membayar zakat .
Zakat fitrah diukur berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Masyarakat Pangean makanan pokoknya berupa beras dan takaran zakat fitrah sebanyak 2,5 Kg setiap jiwa.
Pembayaran zakat fitrah ini bisa dilakukan melalui badan amil zakat, pengurus masjid yang berada di Kecamatan Pangean. Lebih awal menunaikannya, tentu akan lebih memudahkan amil zakat dalam penyalurannya.
Berikut besaran zakat fitrah yang ditetapkan KUA Pangean tahun 2023 yakni, beras SJJ Rp.45.000, beras Kuriak Rp.45.000, beras anak daro Rp.40.000, beras bola naga Rp.35.000, dan beras kampung Rp.32.500
.
0 Komentar