Dokumen 10 Juni 2022
Tani atau Jalan pertanian merupakan prasarana transportasi pada
kawasan pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat, dan
peternakan) untuk memperlancar mobilitas alat dan mesin pertanian,
pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian, dan mengangkut
hasil produk pertanian dari lahan.
Pembangunan
Jalan Usaha Tani di desa Sako kecamatan Pangean dilaksanakan pada
tahun 2022. Jalan usaha tani ini berada di Dusun 2 dan Dusun 3 di desa
Sako yang Dengan lebar 5 Meter dan panjang 2.4 KM.
Dengan
dilaksanakanya pembangunan Jalan usaha tani ini diharapkan proses
mobilisasi alat-alat dan pertanian juga produk pertanian akan lebih
lancer sehingga dapat mengurangi ongkos produksi (ongkos angkut) dan
harga komoditi pertanian menjadi lebih baik.
0 Komentar