Dokumen 13 November 2020
DEDI GUSRIADI.ST (Kades Sako) |
Sesuai dengan itu Kepala Desa Sako serta perangkat desa Sako bersikap netral dalam pemilihan bupati dan wakil Bupati tahun 2020 ini yang diselenggarakan pada tanggal 09 Desember 2020.
"Sesuai ketentuan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2010, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kades dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Saya dengan tegas menyatakan bahwa dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kuantan Sngngi Netralitas akan kami jaga" Ujar kepala desa sako.
Kepala Desa Sako menjelaskan netralitas ASN, TNI-Polri, kades dan perangkatnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 7 Tahun 2017, dan UU Nomor 5 Tahun 2014.
"Jika sampai ada kades yang tidak netral, itu berarti kades abal-abal," tutupnya
DEDI GUSRIADI.ST (Kades Sako) |
0 Komentar