Dokume 22 Juni 2021
Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran bahwa untuk
setiap Kabupaten/Kota diupayakan untuk segera meningkatkan target
pencapaian cakupan kepemilikan Akta Kelahiran bagi penduduk.
Sehubungan
dengan hal tersebut, maka disdukcapil Kabupaten Kuantan Singingi telah
melaksanakan kegiatan Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta
Kelahiran dengan datang ke kecamatan kecamatan yang ada di Kabupaten
Kuantan Singingi.
Pada hari Selasa tanggal 22
Juni 2021 Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan pelayanan
pencatatan akta kelahiran keliling ke Desa Sako, Kecamatan Pangean
bertempat di Kantor Desa Sako. Masyarakat sangat senang dengan adanya
pelayanan kelahiran yang dilakukan secara keliling oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi mereka
merasa terbantu dengan adanya pelayanan tersebut untuk melengkapi
dokumen-dokumen kependudukan yaitu akta kelahiran, mereka tidak perlu
datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terletak di
Ibukota Kabupaten yang perjalanannya dari Desa memerlukan waktu cukup
lama yaitu ± 45 Menit.
Pada kesempatan itu pula
Kepala Desa Sako Dedi Gusriadi,ST menyapaikan "Alhamdulillah Desa Sako
kembali menjadi tuan rumah di kecamatan Pangean dalam kegiatan yang
dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan
Singingi, yang kali ini melakukan percepatan peningkatan layanan akta
kelahiran" ujar kepala Desa Sako Dedi Gusriadi,ST
"Mewakili
Masyarakat desa Sako pada khususnya kami berterimakasih banyak dengan
adanya kegiatan seperti ini masyarakat tidak perlu datang ke Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terletak di Ibukota Kabupaten
yang perjalanannya dari Desa lumayan jauh. Harapan kami semoga kegiatan
seperti ini tetap berlanjut untuk menunjang pencepatan peningkatan
pencatatan akte kelahiran" tutupnya
0 Komentar