Disdukcapil Kuansing Lakukan Pencepatan Pencapaian Akte Kelahiran Di Desa Sako

 Dokume 22 Juni 2021

Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran bahwa untuk setiap Kabupaten/Kota diupayakan untuk segera meningkatkan target pencapaian cakupan kepemilikan Akta Kelahiran bagi penduduk.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka disdukcapil Kabupaten Kuantan Singingi telah melaksanakan kegiatan Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran dengan datang ke kecamatan kecamatan yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021  Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan pelayanan pencatatan akta kelahiran keliling ke Desa Sako, Kecamatan Pangean bertempat di Kantor Desa Sako. Masyarakat sangat senang dengan adanya pelayanan kelahiran yang dilakukan secara keliling oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi mereka merasa terbantu dengan adanya pelayanan tersebut untuk melengkapi dokumen-dokumen kependudukan yaitu akta kelahiran, mereka tidak perlu datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terletak di Ibukota Kabupaten yang perjalanannya dari Desa memerlukan waktu cukup lama yaitu ± 45 Menit.

Pada kesempatan itu pula Kepala Desa Sako Dedi Gusriadi,ST menyapaikan "Alhamdulillah Desa Sako kembali menjadi tuan rumah di kecamatan Pangean dalam kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi, yang kali ini melakukan percepatan peningkatan layanan akta kelahiran" ujar kepala Desa Sako Dedi Gusriadi,ST

 "Mewakili Masyarakat desa Sako pada khususnya kami berterimakasih banyak dengan adanya kegiatan seperti ini masyarakat tidak perlu datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terletak di Ibukota Kabupaten yang perjalanannya dari Desa lumayan jauh. Harapan kami semoga kegiatan seperti ini tetap berlanjut untuk menunjang pencepatan peningkatan pencatatan akte kelahiran" tutupnya 

Posting Komentar

0 Komentar